KH Tetep: Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Harus Dimiliki Setiap Kota/Kabupaten

Kamis 28-04-2022,12:30 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Usep Saeffulloh

Radartasik, TASIKMALAYA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Drs KH Tetep Abdulatip menyarankan setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat menindaklanjuti atau membuat Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  

"Nantinya sebagai turunan dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ditargetkan tahun 2022 ini menjadi peraturan daerah (perda)," kata KH Tetep Abdulatip kepada radartasik.disway.id, Kamis (28/4/2022).

Menurut KH Tetep Abdulatip, perda tersebut kenapa harus dimiliki oleh setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat, karena melihat lingkungan yang sudah mulai rusak saat ini, baik oleh pembangunan, banyaknya sampah, limbah dan lainnya. 

"Itu sudan terbukti, karena rusaknya lingkungan ketika musim hujan banjir, ketika musim kemarau kekeringan, dan itu sudah terjadi di setiap daerah," kata KH Tetep Abdulatip.

Salah satu upaya agar lingkungan tetap terjaga, selain melalui sosialisasi dan edukasi berkaitan pentingnya menjaga lingkungan juga harus di atur melalui regulasi atau perda. 

"Saya yakin dengan adanya perda itu, setidaknya lingkungan di setiap daerah itu mendapatkan perhatian, walau itu tentunya pekerjaan yang sangat berat, tetapi kita yakni dengan segala usaha dan upaya lingkungan bisa kembali terjaga," jelas KH Tetep Abdulatip.

Tidak hanya itu, dengan terganggunya lingkungan ini juga akan berdampak terhadap penurunan kualitas air, tinggi permukaan air, lingkungan yang buruk akibat sampah termasuk pemanasan global. 

"Itu tidak bisa dimungkiri tanpa adanya pengendalian, salah satunya agar lingkungan ini bisa terjaga, kita atur dalam regulasi berbentuk perda," kata KH Tetep Abdulatip.

Dalam perda ini dibahas berkaitan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Termasuk, berkaitan dengan sumber daya air, pembangunan dan tata kelola sampah. 

"Apalagi saat ini sumber daya air yang ada di kita ini dengan pembangunan yang masif, akan cukup mengganggu keberlangsungan sumber daya air kita, makanya memerlukan regulasi," kata KH Tetep Abdulatip.

Maka dengan itu, pihaknya berharap di setiap daerah di Jawa Barat, bisa menindaklanjuti Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. 

"Harapan kami seperti itu, untuk menjaga lingkungan yang saat ini terus rusak," harap KH Tetep Abdulatip. (ujang nandar/radartasik.disway.id)

 

Kategori :