Radartasik.com - Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson M Sitorus resmi menggelar jumpa pers, terkait peristiwa kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Dalam kecelakaan maut itu, pengendara motor atas nama Handi Saputra dan Salsabila. Dengan waktu kejadian Rabu 8 Desember 2021 pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Minggu (25/12/2021) di Kantor Pendam XIII/Merdeka, Letkol Sitorus mengatakan, fakta yang diperoleh di TKP, kendaraan roda empat jenis Izusu Panther warna Hitam nopol B 300 Q yang ditumpangi Tiga orang oknum anggota TNI AD yang salah satunya berpangkat Kolonel bernisial 'P' dan berdinas di Kodam XIII/Medeka, tepatnya menjabat Kasi Intel Korem 133/NM.
“Terkait dengan informasi tersebut, Danrem 133/NW berkoordinasi dengan Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo untuk mengamankan kol Inf (P) di kantor Korem 133/NW pada tanggal 23 Des 2021. Kemudian dibawa ke Mapomdam XIII/Mdk untuk penyelidikan dan penyidikan awal sebelum diserahkan ke Pomdam III/Siliwangi untuk pengusutan dan proses hukumnya karena locus/TKP-nya di Wilayah hukum Pomdam III/Siliwangi,” beber Sitorus.
Untuk motifnya lanjut Sitorus, masih didalami oleh Pomdam XIII/Merdeka. Lebih lanjut Kapendam menambahkan, untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada ketiga oknum tersebut, sesuai dengan instruksi dan perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. “Apabila ketiga oknum anggota TNI tersebut terbukti bersalah akan diberikan sanksi atau hukuman tambahan pemecatan dari kedinasan TNI Angkata Darat,” terang Sitorus.
“Setelah selesai penyelidikan dan penyidikan di Mapomdam XIII/Merdeka, oknum Kol Inf 'P' akan diterbangkan ke Jakarta dan diberangkatkan ke Kodam III/Siliwangi. Untuk pengusutan lebih lanjut, dan untuk saat ini perkembangan masih di dalami oleh Pomdam XIII/Merdeka,” tandas Kapendam Sitorus. (gnr/jpg)