BKN Minta Honorer Hati-Hati Mengisi DRH, Begini Akibatnya Jika Tak Teliti

Sabtu 25-12-2021,05:00 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com, JAKARTA - Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCASN BKN sudah dimulai Jumat 24 Desember. Menu pendaftaran DRH itu dibuka Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekitar pukul 09.30.  

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan pengisian DRH merupakan persyaratan awal data penerbitan NI PPPK. Masing-masing calon PPPK yang telah lulus, harus memasukkan datanya sendiri melalui sistem modul DRH di aplikasi SSCASN. 

Karena datanya diisi sendiri oleh calon PPPK, Deputi Suharmen mengimbau untuk berhati-hati.  Pengisian data harus cermat. Sebab, data yang diisi tidak bisa diubah setelah proses pengisian DRH diakhiri. 

"Mengisi DRH harus teliti, cermat karena data yang Anda isi adalah data yang digunakan untuk pemberkasan penetapan NI PPPK. Begitu pengisiannya diakhiri, datanya tidak bisa diubah lagi," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Jumat (24/12). 

Pihaknya telah meminta para kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk tetap fokus dalam proses administrasi kepegawaian PPPK guru ini. BKN tidak ingin mendengar lagi guru honorer yang lulus PPPK, tetapi tidak diverifikasi validasi oleh BKD.  

"Mudah-mudahan prosesnya bisa berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan BKN," ucapnya. 

Sebelumnya, BKN dalam surat Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021, tertanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto menyebutkan pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH.  Kemudian, pelamar menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui  https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022. 

Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari sampai 31 Januari 2022. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat, dan kepala kantor regional BKN untuk instansi daerah. (esy/jpnn)
Tags :
Kategori :

Terkait