Kapolri Minta Tak Ada PPI yang Melanggar Aturan Karantina 10 Hari

Sabtu 25-12-2021,03:00 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Upaya untuk membendung persebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) terus dilakukan. Seperti yang dilakukan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan Kasum TNI Letjen Eko Margiyono dengan meninjau langsung proses penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (24/12).

Dalam tinjauannya di H-1 perayaan Natal, Sigit menyatakan ada 14 tahapan yang akan dilewati oleh para pelaku perjalanan internasional ketika masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta. Proses itu dimulai dari pemeriksaan hingga melakukan masa karantina wajib selama 10 hari.

“Baru saja kami melakukan pengecekan secara langsung untuk mengetahui proses pemeriksaan terkait dengan kedatangan saudara-saudara kita pelaku perjalanan internasional. Secara umum, ada 14 tahapan yang harus dilalui. Mulai saat masuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan awal sampai dengan tahap terakhir menuju hotel atau wisma atlet untuk melaksanakan karantina,” kata Sigit usai mengecek langsung di Bandara Soetta.

Sigit menekankan seluruh petugas atau pihak terkait untuk benar-benar memastikan bahwa masyarakat yang menjadi pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari. Demi memastikan PPI tak meninggalkan tempat karantina, Menurut Sigit, selain pengawasan secara manual, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi.

“Pastikan 10 hari masa karantina. Pelaku perjalanan harus betul-betul berada di tempat karantina. Oleh karena itu penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan. Sehingga kita yakin pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat,” tegas Sigit.

Sigit menegaskan, penegakan secara kuat soal proses karantina terhadap PPI sangat penting karena menjadi upaya atau antisipasi untuk mencegah laju pertumbuhan Covid-19 serta masuknya varian baru Omicron. Hal ini juga mencegah terjadinya lonjakan kasus aktif virus corona di dalam negeri setelah perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Ini penting. Karena saat ini sedang berkembang varian baru Omicron dan dari info Kemenkes sudah ada delapan kasus yang rata-rata datang dari luar negeri,” ucap Sigit.

Oleh karena itu, Sigit meminta kepada personel TNI-Polri, Satgas Covid-19, petugas bandara dan pihak lainnya yang terlibat, untuk bekerja secara maksimal dan profesional dalam melakukan pemantauan dan pengawasan proses karantina terhadap PPI. Sigit memastikan, siapa pun pihak yang melakukan pelanggaran terkait dengan aturan masa karantina ini, akan disanksi tegas. Menurut Sigit, semua hal itu dilakukan demi kepentingan keselamatan masyarakat Indonesia dari virus Covid-19.

“Terhadap pelanggaran yang ada silahkan diproses. Sehingga kita yakin seluruh proses berjalan tanpa ada yang dilanggar. Ini untuk kepentingan kesehatan yang lain. Varian baru Omicron berkembang dengan kecepatan lima kali dan bisa bertransmisi pada orang yang pernah divaksin. Ini tentunya menjadi langkah-langkah yang harus kita lakukan dengan baik. Ini membuat masyarakat tak nyaman tapi harus kita lakukan karena keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi,” papar Sigit. (jpg)
Tags :
Kategori :

Terkait