Radartasik.com, BANDUNG — Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terahadap belasan santriwatinya ternyata hanya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ancaman hukuman ini dianggap kuasa hukum para santriwati tidak sebanding dengan perbuatan bejat terdakwa.
Atas ringannya tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum para santriwati, Yudi Kurnia pun berharap hakim akan mengabulkan tuntutan para korban agar terdakwa dihukumk mati. Mengingat kejahatan luar biasa yang dilakukan terdakwa kepada para korbannya.
“Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan UU Perlindungan Anak perubahan kedua,” kata Yudi, usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
Menurut Yudi, jaksa penuntut umum hanya menerapkan UU Perlindungan Anak perubahan kesatu dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Dalam perubahan ke satu tersebut, kata dia, tidak ada hukuman mati atau kebiri. Yang ada hanya ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru, jadi ancaman hukuman 20 tahun.
Oleh karena itu, Yudi berharap jaksa penuntut umum bisa mempertimbangkan untuk mengubah tuntutan sesuai perubahan kedua yang mengatur hukuman mati dan kebiri. “Saya berharap mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu (hukuman mati),” tegasnya.
Seperti diketahui, Herry Wirawan didakwa atas kasus pemerkosaan 12 santriwati. Kini dia masih mendekam di Rutan Kebon Waru, Bandung. (yud/antara/jpnn)