Oknum Pegawai Rumah Sakit Jadi Begal Payudara Seorang Karyawati, Ngaku Baru Sekali dan Khilaf

Selasa 21-12-2021,20:45 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, BOGOR - Seorang oknum pegawai bagian IT di salah satu rumah sakit di Jakarta berinisial PSP (27) diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota. Pelaku diamankan lantaran menjadi pelaku begal payudara terhadap seorang karyawati berinisial ATM (24).

Aksi cabul yang dilakukan PSP tersebut diketahui terjadi di Jalan Malabar, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Senin (20/12/2021) sekitar pukul 22.25 WIB.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota, Iptu Ni Komang Armini mengatakan, peristiwa yang dialami korban tersebut terjadi ketika ia bersama temannya berinisal N baru saja pulang bekerja dengan berjalan kaki dari arah Pajajaran menuju Jalan Malabar.

Sekira pukul 22.25 WIB, korban berpapasan dengan pelaku. Karena berada di jalan sempit korban dan N sempat berhenti untuk memberikan jalan kepada pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor.

Tak disangka, pelaku memepet korban dan rekannya N, kemudian dengan tangan kanannya meremas payudara sebelah kanan korban.

Usai meremas payudara korban pelaku seketika kabur dengan mengendarai sepeda motornya. “Korban dan N langsung berteriak dan meneriaki pelaku,” kata Iptu Armini saat menggelar pres rilis di halaman Stasiun Bogor, Selasa (21/12/2021).

Teriakan korban dan rekannya itu rupanya mengundang perhatian warga yang tengah berada di sekitar lokasi kejadian. Kemudian pelaku langsung dihadang oleh warga, dan berhasil diamankan.

Saat diamankan, dari tangan pelaku begal payudara itu disita sejumlah barang bukti berupa satu buah tas slendang warna hitam yang berisikan lima buah alat kontrasepsi, dua buah tisu magic, dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Pasca kejadian itu, korban didampingi warga diantar untuk melapor ke Polsek Bogor Tengah. Namun oleh petugas yang berjaga mereka diarahkan untuk membuat laporan ke piket siaga Reskrim Polresta Bogor Kota.

Mengenai motif pelaku melakukan aksi begal payudara tersebut, Iptu Armini mengatakan masih dilakukan pendalaman. 

“Kalau pengakuan sementara, pelaku ini usai mengantarkan anaknya ke orang tuanya di Bogor, terus ada indikasi memesan atau open BO lewat chat. Namun salah sasaran sehingga korban teriak dan warga ada yang mendengar,” terangnya. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 281 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

“Diancam 9 tahun penjara. Kita akan menegakan hukum sekecil apapun agar tidak ada ruang lagi bagi pelaku melakukan aksi begal payudara,” ujarnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, pelaku PSP hanya bisa tertunduk malu dan mengaku khilaf atas perbuatannya. “Baru kali ini. Tadi malam saya khilaf,” akunya. (ded/radarbogor)

Tags :
Kategori :

Terkait