DKI Berlakukan Pembatasan Kegiatan pada 24 Desember–2 Januari

Sabtu 18-12-2021,03:00 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Yakni pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

”Kami ingatkan kembali, khususnya pada saat menyambut Hari Raya Natal dan tahun baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah. Tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka Covid-19 naik,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Anies menyebutkan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku pelarangan acara tahun baru serta peniadaan acara Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mal. Kecuali pameran UMKM.

”Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pesta dengan tempat terbuka dan tertutup selama tanggal tersebut. Tidak ada hal yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak,” ujar Anies.

Selain itu, acara pawai dan arak-arakan tahun baru, serta rangkaian acara tahun baru dan lama yang terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan bahaya dilarang. Aktivitas di lokasi taman umum pun dihentikan selama 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

”Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan Covid-19 juga harus dilakukan tanpa penonton. Penggunaan suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif akan dikurangi,” papar  Anies.

”Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang,” tambah dia.

Khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, lanjut gubernur, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama RI. Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menyaring semua pengunjung dan pegawai di pintu masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

”Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diizinkan masuk,” tutur Anies.

Dia menambahkan, kegiatan makan dan minum dapat dilakukan dengan maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Restoran/rumah makan/kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memilih buka dan menerima makan di tempat (dine in) diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (jpg/antara)
Tags :
Kategori :

Terkait