Radartasik.com — Firdaus Fairuz divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan terdakwa terbukti bersalah menganiaya pembantunya, Elok Anggraeni Setyawati.
Perempuan 52 tahun yang berprofesi advokat itu dinyatakan telah melanggar pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasar fakta persidangan yang diuraikan majelis hakim, Elok bekerja di rumah Fairuz sejak April 2020. Dia mengajak anak perempuannya berinisial A yang masih berusia 10 tahun untuk tinggal di rumah majikannya tersebut. Ketika kali pertama bekerja, Elok masih sehat.
Namun, sejumlah kekerasan fisik diterimanya dari Fairuz. Saat menyetrika, Elok pernah didatangi terdakwa yang marah-marah. Fairuz menepis setrika yang masih panas hingga jatuh dan mengenai paha kiri Elok.
Punggung Elok juga pernah dipukuli dengan shower, pipa, dan paralon. Elok juga tidak boleh makan sebelum pekerjaannya selesai. Dia juga dilarang keluar rumah. ”Anak korban pernah melihat korban Elok dipukuli terdakwa,” jelas hakim Martin.
Majelis hakim berpendapat, terdakwa yang paling bertanggung jawab terhadap luka-luka yang diderita Elok. Pertimbangannya, Elok merupakan pembantu yang bekerja untuk Fairuz. Hanya terdakwa yang bisa mengendalikan Elok. Selain itu, rumah tangga bersifat tertutup. Pertimbangan yang memberatkan adalah profesi terdakwa sebagai penegak hukum.
Menanggapi putusan dari majelis hakim, pengacara terdakwa, Taufan Hidayat, menyatakan pikir-pikir. Hanya, dia menyesalkan pertimbangan majelis hakim yang lebih banyak mengambil dari kesaksian anak Elok. ”Anak ini dua kali membuat keterangan yang berbeda di sidang. Yang pertama sesuai BAP (berita acara pemeriksaan). Yang kedua, Fairuz tidak pernah melakukan perbuatannya. Tidak ada yang memengaruhi anak ini,” jelas Taufan. (jpg)