radartasik.com, CIHIDEUNG — Satpol PP Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk menertibkan konstruksi reklame yang melintang jalan alias bando. Setelah sempat tertunda, target tersebut kembali meleset.
Keberadaan reklame bando sudah jelas bertentangan dengan UU lalu Lintas dan Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010. Diperkuat dengan Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Namun faktanya, pemAbongkaran baru dilakukan secara bertahap setelah tanggal yang ditentukan.
Ada yang memang dibongkar oleh petugas, namun ada yang dilakukan oleh pemilik konstruksi.
Ada delapan titik konstruksi reklame bando yang dibongkar dalam beberapa bulan ke belakang.
Lokasinya berbeda-beda, di antaranya Jalan HZ Mustofa, Sutisna Senjaya, Pasar Wetan, RE Martadniata.
Pantauan Radar, salah satu konstruksi bando di Jalan HZ Mustofa masih berdiri tegak sampai Kamis (16/12/2021). Masih terpampang juga promosi sebuah produk di titik tersebut.
Disinggung reklame yang masih tersisa di HZ Mustofa, Junjun mengakui belum bisa melakukan pengbongkaran. Tanpa memberikan penjelasan detail, dia menyebut konstruksi itu belum bisa dibongkar dalam waktu dekat. “Nanti tahun depan,” ucapnya.
Dia mengakui bahwa pihaknya menargetkan semua konstruksi reklame bando bisa dibongkar sebelum akhir tahun. Namun karena ada hal yang di luar dugaan, target itu pun harus meleset. “Memang kalau target awal tahun ini sudah selesai,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tasikmalaya berkomitmen menertibkan sejumlah reklame yang melintang jalan, atau berjenis bando tuntas akhir tahun. Sebagaimana, menindaklanjuti terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mana daerah hanya memiliki waktu dua tahun saja untuk penyesuaian aturan tersebut.
Kepala Seksi Pemanfaatan Pengendalian Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya Gumilang Herdis mengungkapkan sejatinya reklame yang melintang Jalan HZ Mustofa di Simpang Panyerutan, hanya salah satu reklame yang belum dibongkar saja.
Pihaknya sejak akhir tahun lalu terus menyisir satu persatu reklame yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan serta tidak memperpanjang izin pendiriannya.
“Ini secara bertahap dilakukan penertibannya, karena memang kita dari akhir tahun lalu sudah mulai inventarisir titik reklame mana saja yang perlu ditertibkan, jadi untuk yang di HZ Mustofa menunggu dari tim seperti apa, yang dalam hal ini eksekutornya Satpol PP,” ujar Gumilang kepada Radar, Senin (13/6/2021).
Dia menjelaskan tim penertiban sudah membongkar 3 reklame yang melintang jalan. Sejauh ini tersisa 5 titik saja reklame serupa yang belum dibongkar. Berdasarkan data, pihaknya sudah sekitar tiga reklame melintang jalan yang dibongkar secara pribadi pemilik mau pun oleh petugas. Saat ini tersisa di Jalan RE Martadinata Simpang Jati, Mitrabatik, Oto Iskandar Dinata, Padayungan, dan di Jalan HZ Mustofa.
Kategori :