radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut mengambil cuti akhir tahun. Larangan dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 terhadap para ASN saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kita larang cuti seluruh PNS di Pemkab Garut. Tidak boleh ada yang keluar kota untuk liburan,” ujar Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman kepada wartawan usai membuka kegiatan di Kecamatan Garut Kota, Kamis (16/12/2021).
Helmi mengatakan tujuannya tentu untuk mengurangi mobilitas, guna menekan dan mengantisipasi terjadinya outbreak kasus Covid-19. “Kita tetap harus hati-hati. Jangan sampai, istilahnya outbreak itu terulang lagi, seperti habis Lebaran dulu,” katanya.
Menurut dia, memasuki level 2 dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aktivitas masyarakat lebih diperlonggar, termasuk memperbolehkan wisatawan datang ke Kabupaten Garut. Dengan adanya kelonggaran, Helmi memperkirakan akan banyak wisatawan datang ke Kabupaten Garut.
Maka dari itu, Pemkab Garut akan melakukan pengetatan kunjungan, khususnya dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) di seluruh tempat wisata. “Yang bisa masuk ke Garut pastinya sudah divaksin dan mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.
Helmi pun menyebut akan mendirikan check point di tempat-tempat rawan kerumunan massa. Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 akan terus melakukan pemantauan penerapan prokes kepada wisatawan.
Termasuk mewajibkan setiap tempat wisata untuk memasang aplikasi PeduliLindungi dalam mengecek vaksinasi pengunjung. “Kemarin kita rapat Forkopimda, pak kapolres dan pak dandim langsung ada rencana, bagaimana melakukan, istilahnya check point,” paparnya. (yna)