Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama Islam, Joseph Suryadi Ditahan, Kehilangan HP Hanya Sekadar Alibi

Kamis 16-12-2021,11:15 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam. Penetapan tersebut dilakukan seusai tim penyidik memeriksa Joseph Suryadi pada Selasa (14/12/2021) kemarin. 

"Hari ini (Rabu,red) penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka yang melakukan unggahan tersebut atas nama Yoseph Suryadi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021) malam. 

Menyusul statusnya telah menjadi tersangka tersebut, tim penyidik pun langsung melakukan langkah penahanan terhadap Joseph Suryadi. "Hari ini (Rabu,red) mulai dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," kata Kombes Zulpan. 

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengungkapkan pihaknya mengamankan sejumlah bukti bukti terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Joseph Suryadi itu, diantaranya berupa tangkapan layar yang dianggap menista agama, ponsel tersangka, KTP, dan sebuah flashdisk. 

Atas perbuatanya, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik."Ancaman hukuman adalah enam tahun penajara," tandas Zulpan. 

Dalam kesempatan tersebut Kombes Zulpan menjelaskan soal adanya laporan sekaligus pengakuan Joseph Suryadi di awal pemeriksaan yang menyatakan bahwa ponselnya telah hilang, disebutnya  hanya sebagai alibi saja agar terhindar dari jeratan hukum. Terutama setelah ramai tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial. 

"Terkait HP, ada pengakuan yang bersangkutan bahwa HP hilang. Tapi hasil pemeriksaan rekam jejak digital di HP milik tersangka terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu," bebernya.

Adapun pelapor kasus dugaan penisataan agama tersebut dilakukan oleh seseorang bernama Husin Syahab. Dalam laporan itu, sambung Zulpan, Husin menduga Joseph Suryadi telah mengunggah kata-kata atau kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individual atau kelompok masyarakat tertentu atau SARA secara sengaja. 

"Tentunya dengan mengeluarkan perasaan bermusuhan atau pun penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia," kata Zulpan.

Seperti diketahui sebelumnya tagar atau hastag yang mendesak polisi menangkap Joseph Suryadi muncul setelah akun @NayoanAngelyca di twitter mengunggah dua foto. Salah satunya memperlihatkan gambar pria dan seorang perempuan. 

Pada gambar itu tertulis kalimat yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW, karena mengaitkan dengan kasus pemerkosaan belasan santri yang dilakukan Herry Wirawan. Sementara pada foto kedua menampilkan seorang pria berkacamata. Pria itu disebut-sebut sebagai Joseph Suryadi. (cr3/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait