KPAID Amankan Lima Korban Pencabulan, Pulihkan Trauma Akibat Kejadian yang Dialaminya

Kamis 16-12-2021,12:00 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, SINGAPARNA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya melakukan pendampingan secara psikis terhadap santriwati atau korban dugaan pencabulan di salah satu pesantren di Tasikmalaya Selatan, Rabu (15/12/2021). Sementara proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, saat ini keberadaan lima orang korban dugaan pencabulan sudah diamankan dan berada di rumah aman KPAID Kabupaten Tasikmalaya agar kondisi psikisnya kembali pulih.

“Hari ini korban semuanya ada lima sudah diamankan di rumah KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Jadi baru lima korban, kita mencari peristiwa hukumnya dulu,” kata dia kepada Radar, Rabu (15/12/2021).

“Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Tasikmalaya Selatan terus berlanjut. Dan sudah hampir semua korban yang ada unsur hukumnya, selesai dimintai keterangan oleh polisi. Termasuk saksi lainnya,” ujar dia, menambahkan

Lanjut dia, pihaknya fokus menjaga psikologis anak, proses hukum terhadap terduga pelaku terus dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya. “Korban terus dilakukan pendampingan oleh tim psikis dan terapis KPAID agar kondisi psikisnya pulih dan bisa memberikan keterangan kepada polisi,” ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun Radar Tasikmalaya dan info yang beredar, terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan pemanggilan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan di wilayah Tasikmalaya Selatan pada 7 Desember 2021 lalu dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

“Langsung kita tangani, kita ambil semua keterangan dari para saksi dan yang melapor, sudah dimintai keterangan,” ungkap Rimsyah kepada wartawan di ruangannya, kemarin.

Menurut dia, sebelumnya ada dua orang pelapor yang dimintai keterangan dan statusnya sebagai saksi. Sekarang sudah bertambah menjadi enam orang. Lima orang adalah pelapor atau korban.

“Sampai sekarang ada enam saksi yang sudah kami periksa. Proses penyelidikannya terus dilakukan, kita harus mengumpulkan keterangan saksi, bukti dan petunjuk lainnya,” kata Rimsyah.

Dia menambahkan, untuk terlapor belum dimintai keterangan atau diperiksa oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya. “Belum, belum kita sentuh, masih kita ambil keterangan dari para saksi dulu,” tambah dia.

Sebelumnya, Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali S mengungkapkan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya sudah menerima laporan dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kita sedang dalami dan lakukan penyelidikan untuk pendalaman fakta-faktanya. Untuk yang sudah laporan ada dua orang korban dan bertambah menjadi enam orang saksi,” ungkap dia. (dik)
Tags :
Kategori :

Terkait