Radartasik.com, BULELENG — Fakta miris sekaligus mengejutkan terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan kasus asusila seorang siswi SMA yang digilir empat siswa teman sekolahnya di Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.
Hasil pemeriksaan sementara, ternyata empat siswa terduga pelaku persetubuhan dan aktor pemeran video wik-wik yang viral itu melakukan hubungan seks ramai-ramai di sebuah rumah milik warga itu karena korban bisa dibayar.
“Hasil pemeriksaan peristiwa tersebut terjadi karena sebelumnya salah satu anak-anak (terduga pelaku) yang ada dalam video tersebut mendapatkan informasi bahwa terduga korban bisa dibayar,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto kepada media, Selasa (14/12/2021)
Sehingga atas informasi yang diterimanya itu, keempat siswa (para terduga pelaku) sepakat untuk membayar korban. Miris dan mengejutkannya lagi, para terduga pelaku ini, kata Kapolres menyepakati untuk memberikan uang Rp50 ribu kepada korban.
Melalui kesepakatan untuk memberikan uang Rp50 ribu ke korban, korban mau melayani keinginan keempat siswa tersebut.
“Jadi mereka sepakat memberikan uang ke korban, dengan kesepakatan itu, korban mau melayani keinginan anak-anak ini. Namun ini masih terus kami dalami,”tambahnya.
Sementara itu hingga kemarhin status keempat siswa terduga pelaku persetubuhan terhadap seorang siswi SMA di Tejakula, Buleleng belum ditetapkan sebagai tersangka dan cuma dikenakan wajib lapor.
Namun atas perbuatannya, penyidik menyatakan akan tetap memproses keempat siswa yang usianya belum genap 18 tahun secara hukum. “Untuk sementara arah penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada 4 orang yang akan mengarakan selaku terduga pelaku,”ujar Kapolres.
Sedangkan terkait terduga pelaku yang melakukan perekaman, imbuh mantan Waka Polres Bojonegoro, Jawa Timur ini masih sedang didalami untuk mengetahui siapa yang melakukan rekaman.
“Pendalaman terduga perekam baik mereka yang merekam secara langsung (pada saat persetubuhan dilakukan) maupun perekaman tidak langsung. Artinya tanpa diketahui oleh para pelaku,”ungkap AKBP Andrian.
Terkait jeratan pasal yang rencananya akan disangkakan, atas dugaan perbuatan yang dilakukan keempat siswa, penyidik menyiapkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun terkait pasal yang kemungkinan disangkakan, keempat terduga pelaku bisa terancam hukuman minimal 5 (lima) tahun dan paling banyak 15 (lima belas) tahun. Selain itu, dengan pasal di atas, para terduga pelaku juga terancam denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.-( lima miliar rupiah).
Selain polisi menemukan adanya dugaan transaksi seksual dalam kasus tersebut, terungkap pula kebiasaan negatif yang sering dilakukan korban. Kebiasaan korban itu, yakni terkait penggunaan media social (medsos) yang berlebihan dan kebablasan.
Ditambah lagi pengasuhan dan pengawasan dari orang tua yang dinilai tidak tepat. Misalnya saja, siswi SMA yang menjadi korban itu disebut-sebut lebih banyak menghabiskan waktunya untuk bermain media sosial. Bahkan remaja itu disebut bermain medsos hingga pukul 02.00 dini hari.
Kategori :