6 Pelaku Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Ditangkap, Ternyata Ada Oknum Polisi Terlibat

Rabu 15-12-2021,08:45 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAMBI — Polda Jambi menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan emas ilegal. Satu di antaranya merupakan oknum polisi yang aktif berdinas di Polda Bengkulu.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setyono pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021 lalu, di mana awalnya polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial I dan M pada Jumat (26/11/2021) yang membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (peti) untuk dijual keluar Jambi.

Tersangka M merupakan oknum polisi berpangkat Bripka yang berperan melakukan pengawalan. Atas jasanya itu ia mendapat upah Rp2 juta untuk satu kali pengawalan. “Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp2 juta,” kata Sigit kepada media Selasa (14/12/2021).

Dari hasil pengembangan tersangka I dan M, polisi berhasil menangkap D di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Selanjutnya, menangkap H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat. Sigit mengatakan para pelaku meiliki peran masing-masing. Dari pemodal, penampung, hingga pengepul.

“Para pelaku ini memiliki peran berbeda-berda. Ada yang menjadi pengepul emas hasil peti di Jambi, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal,” katanya.

Sigit memastikan pihaknua akan mengusut kasus ini hingga tuntas. “Mulai dari hulu hingga hilir,” tegasnya.(antara/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait