radartasik.com - Pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi Indonesia untuk terus melakukan penguatan dan transformasi sistem kesehatan nasional menuju Indonesia yang mandiri dan memiliki ketahanan kesehatan yang baik.
Pemerintah terus mendorong berbagai upaya penguatan, termasuk percepatan kemandirian dan pengembangan fraksionasi plasma yang menghasilkan produk derivat plasma agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri dan kapasitas industri Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa fraksionasi plasma memiliki potensi pasar yang besar dan secara global permintaan produk derivat plasma berjumlah 25 juta liter per tahun.
Hal ini disampaikan dalam acara Seminar dan Rapat Kerja Teknis Tingkat Nasional Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) dengan tema “Fraksionasi Plasma” di Jakarta, Selasa (14/12).
“Berdasarkan pengalaman dalam penanganan Covid-19, kita melihat bahwa kemampuan industri farmasi dalam negeri menjadi penting karena selain menyelamatkan devisa negara juga menciptakan respon yang cepat terhadap kebutuhan dalam negeri. Alhamdulillah kemampuan sektor kesehatan kita sudah cukup responsif, apalagi kalau ditambah dengan kemampuan fraksionasi darah,” kata Menko Airlangga.
Dari sisi regulasi, berbagai aturan telah dikeluarkan sebagai bukti keseriusan Pemerintah dalam upaya pengembangan fraksionasi plasma.
Antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.
Dalam PP Nomor 7 Tahun 2011, Pemerintah membuat regulasi yang memungkinkan badan usaha berbadan hukum yang telah memiliki izin produksi dari Menteri untuk menjadi fasilitas penyelenggara fraksionasi plasma.