Novel Dilantik Kapolri Jadi ASN, Pusako Sebut Koruptor Tak Nyaman

Selasa 14-12-2021,01:00 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akan digugat ke Mahkamah Agung (MA) usai menerbitkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Gugatan dilayangkan karena Kapolri dianggap tidak memiliki kewenangan mengangkat seseorang menjadi ASN.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari tidak sepakat terkait gugatan tersebut. Menurutnya, proses pengangkatan 57 eks pegawai KPK sudah melalui mekanisme yang benar, termasuk penerbitan Perpol 15/2021.

“Dalam konteks pengangkatan eks Pegawai KPK kalau Presiden memberikan delegasi ke Kapolri dan kemudian memerintahkan Kapolri berkomunikasi dengan Kemenpan RB dan BKN, maka tentu saja itu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Feri saat dihubungi, Senin (13/12).

Feri menjelaskan, Presiden memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan dan memindahkan ASN. Dalam pengangkatan 57 eks pegawai KPK ini, Presiden telah mendelegasikan Kapolri untuk melakukan pengangkatan ASN Polri.

“Saya juga merasa janggal kenapa proses yang terang benderang ini berdasarkan delegasi Presiden digugat. Jangan-jangan memang tidak ada yang nyaman dengan eks pegawai KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu menduga ada pihak-pihak lain yang tidak senang atas pelantikan para eks pegawai KPK ini. Karena bisa menambah daya dobrak Polri dalam pemberantasan korupsi.

“Kebijakan Kapolri itu tentu akan banyak yang khawatir jika Polri fokus kepada pemberantasan korupsi, bukan tidak mungkin koruptor tidak nyaman. Tentu saja ada polri baru lahir akan banyak masalah yang terselesaikan,” pungkas Feri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Pelantikan digelar di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/12) sore.

“Selamat bergabung bagi rekan-rekan untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen terkait pemberantasan tindak pidana korupsi ini sejalan dengan arahan presiden pada saat pelaksama hakordia tadi pagi,” kata Sigit.

Sigit mengaku tidak meragukan kompetensi yang dimiliki oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan. Sigit percaya tenaga mereka akan dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Rekam jejak yang saya tidak ragukan lagi, saya yakin rekan-rekan akan perkuat organisasi polri dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana negara kita saat ini sedang hadapi posisi sulit,” jelas Sigit. (jpg)
Tags :
Kategori :

Terkait