Radartasik.com, YOGYAKARTA — Gus Miftah menyatakan geram atas ulah guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung, bernama Herrry Wirawan, yang memperkosa 12 santriwati di tiga sekolah yang diurusnya.
Bahkan Gus Miftah sampai melontarkan pernyataan keras terhadap perbuatan tak bermoral yang dialkukan Herry Wirawan tersebut. “BA XX NGAN,” tulis Gus Miftah dengan hurup capital di akun Instagram miliknya yang terang-terangan ditujukan untuk Herry Wirawan.
Gus Miftah geram atas aksi bejat Herry Wirawan yang telah berlangsung sejak 2016 dan mengakibatkan 12 korban hamil hingga melahirkan 9 anak. “Nakalmu enggak mutu cuk,” kata Pemilik nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu.
Gus Miftah juga mengunggah video dari TikTok yang menyoroti kasus sangat memalukan yang dilakukan Herry Wirawan.
Dalam video yang diberi judul 'Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati di Bandung' itu memperlihatkan sosok Herry yang keduanya tangan diikat saat ditangkap polisi.
Kejadian tersebut mengingatkan Gus Miftah pada quote yang pernah dilontarkan yaitu pada akhirnya syurga akan ditempati oleh ahli maksiat yang bertaubat. “Bukan orang yang sok suci, namun akhirnya tersesat,” tegas Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta itu.
Persidangan kasus Herry Wirawan sendiri kabarnya akan mulai berlangsung pekan depan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Sementara itu, berdasarkan info yang didapat ternyata dua pesantren milik Herry Wirawan ternyata tak berizin. Sedangkan satu pesantren lagi izinnya sudah dicabut Kemenag usai heboh kasus ini.
Dua pesantren milik Herry Wirawan yang belum memiliki izin yaitu Boarding School Madani di Cibiru, dan Pondok Tahfiz Almadani di Kota Bandung. Sementara Pesantren Manarul Huda Antapani Kota Bandung yang sudah memiliki izin, akhirnya izinnya ikut dicabut Kemenag.
Selain mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Kemenag menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani dan Boarding School Madani yang diasuh Herry Wirawan. “Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Ali mengatakan tindakan tegas ini diambil karena Herry Wirawan diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati. (jpnn/pojoksatu)