Radartasik.com, TAPANULI SELATAN — Miris mendengar kisah anak usia tujuh tahun ini. Ia dipukuli ayah kandung, ibu tiri dan kakaknya gara-gara makan dua kali.
Peristiwa memilukan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara ini menjadi viral di media sosial (medsos).
Akibat perbuatan kedua orang tua serta kakaknya itu, korban mengalami luka lembam dan luka bakar di sekujur tubuhnya.
Keterangan yang dihimpun, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyatakan pelaku dan keluarganya tinggal di salah satu desa di Kecamatan Ulu Sihapas Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Saat menyampai hal itu, kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Paulus GP Simamora, Sekretaris Dinas Perlindungan Anak Pemkab Paluta Ali Wardana Harahap dan kepala desa.
Kapolres menyatakan berdasarkan keterangan kepala desa bahwa ketiga pelaku (bapak, ibu dan kakak korban) telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban gara-gara masalah sepele.
AKBP Roman menjelaskan, sesuai keterangan ayah korban, kala ini sang ayah baru pulang usai menderes karet dari kebun marga Siregar, tidak jauh dari gubuk mereka. Saat itu pelaku melihat korban sedang makan di dapur.
”Tapi, kau sudah makan tadi, kenapa makan lagi,” tanya ayah korban, seperti diberitakan Posmetromedan, Jumat 10 Desember 2021.
”Tapi masih lapar aku,” jawab si korban.
Usai makan, tersangka memanggil si korban ke ruang tamu dan disuruh duduk serta membuka baju. Pelaku mengambil karet ban sepanjang satu jengkal. Dia menarik karet tersebut dan mengarahkannya ke bagian badan, perut, dada dan paha berulang yang mengakibatkan sekujur tubuhnya lebam.
Pelaku lain –ibu tiri korban– juga tidak tinggal diam. Ibu tirinya sudah sering memukul korban. Terakhir terjadi pada Senin 6 Desember 2021 pukul 10.00 WIB. Ibu tiri korban memukul paha, pantat dan badan korban dengan menggunakan ranting kayu karet.
”Dia saya pukul karena sering memakan nasi kami. Kami tidak punya beras. Saya kesal,” ujar ibu tiri korban.
Sementara pelaku ketiga yang tidak lain adalah kakak korban yang masih berusia 11 tahun menganiaya korban dengan menyulutkan obat nyamuk yang sedang nyala ke tubuh si korban.
Korban yang tidak tahan mengalami siksaan tersebut lari dari rumahnya dengan tujuan tidak tentu. Akhirnya, warga menemukan korban di salah satu kebun karet marga Situmeang pada Selasa 7 Desember 2021 sekitar pukul 01.00. Korban diamankan camat, sekcam dan tokoh masyarakat dan diserahkan ke Polres Tapsel.
Kapolres mengatakan pasutri itu dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan 4 jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan kakak korban tidak ditahan mengingat usianya masih 11 tahun.
Sesuai dengan kesepakatan keluarga, kata kapolres, anak-anak pasangan tersangka nantinya akan diasuh keluarga dan anak tiri tersebut akan dicoba kembali diasuh ibu aslinya. (gw/fin)