radartasik.com, TASIK - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap beberapa santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Tasik Selatan, Kamis (9/12/2021).
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP mengatakan, sudah ada dua korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Anak Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya didampingi oleh KPAID.
“Sekarang untuk yang kedua kalinya mendampingi korban dan melaporkan dugaan kasus pencabulan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya,” ujarnya menjelaskan.
“Diduga oknum guru atau pengurus pesantren tersebut melakukan pencabulan dan korban tidak melawan karena seakan terbujuk oleh simpati dari oknum guru ngaji tersebut,” kata dia, menjelaskan.
“Kami sedang mendampingi kasus dugaan cabul yang dilakukan oleh oknum guru ngaji atau pengurus salah satu pondok pesantren terhadap beberapa para santriwatinya dan hari ini kami mendampingi korban kedua yang diduga dicabuli,” ungkap Ato.
Menurut dia, setelah KPAID melakukan terapi terhadap lima orang santriwati yang diduga menjadi korban. Namun, yang sudah memenuhi dan ada alat bukti, baru dua yang KPAID laporkan ke Polres Tasikmalaya. Dari hasil terapis dan pengakuan lainnya, disinyalir masih ada lagi nama-nama korban lainnya, jadi ada sembilan orang.
“Masih kita dalami, setelah menemukan ada peristiwa hukum, langkah KPAID memutuskan untuk melaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya,” paparnya.
Dia menambahkan, dari hasil investigasi dan keterangan korban, mengaku diduga dicabuli dengan diraba payudara dan alat kelaminnya. Kemudian, korban atau santriwati dicabuli saat sedang sakit berada di kobong pesantren. Sementara santriwati lainnya sedang mengaji.
Ato menambahkan perilaku menyimpang oknum guru mengaji tersebut dilakukan sudah beberapa tahun ke belakang, namun baru terkuak saat ini. Para korban dicabuli lebih dari satu kali.
“Kita sekarang lakukan pendampingan karena korban mengalami trauma psikis yang cukup serius. Sehingga KPAID melakukan pendampingan pemulihan psikis bersama tim terapis KPAID,” kata dia.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali S mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan dari KPAID Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Kita sedang dialami dan lakukan penyelidikan untuk pendalaman fakta-faktanya. Untuk yang sudah laporan ada dua orang korban,” ungkap dia. (dik)