radartasik.com, CIHIDEUNG — Status nama jalan di Kota Tasikmalaya belum semuanya dipatenkan dengan dasar hukum yang resmi. Termasuk Jalan Terusan BCA yang hanya mengacu pada sebutan dari masyarakat. Untuk itu, waktu dekat ini Pemkot Tasikmalaya akan ditindaklanjuti dan dibahas di internal pemerintahan.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, H Ivan Dicksan menegaskan masukan masyarakat dan DPRD terkait penggantian Jalan Terusan BCA tersebut akan dirundingkan dengan asisten daerah, Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, Bagian Pemerintahan dan Bappelitbangda. Termasuk meminta arahan dari Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf dalam menyambut masukan tersebut.
Namun, lanjut Ivan, dalam mengganti penamaan jalan bukan perkara mudah. Perlu kajian dan diskusi komprehensif. Sebaiknya, kata dia, tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan mendengar input dari tokoh-tokoh dalam menelaah secara historis pun empiris suatu wilayah.
“Persoalannya kan, kalau nama itu mau diganti, menggantinya dengan nama apa. Itu yang mesti kita cermati supaya tidak ada komplain lagi,” kata Ivan.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) itu mengakui penamaan jalan sempat dilakukan pembahasan beberapa tahun lalu. Melihat banyaknya ruas jalan terutama di pinggiran kota yang ada di database dinas masih dinamai dengan asumsi penghubung antar ruas.
“Daftar di DPUTR itu masih antar ruas, seperti Cidahu-Malingping, itu dinamakan begitu kan penafsiran dari jalur penghubung kampung ke kampung bukan nama jalannya begitu. Nah dalam menentukan ini pun, sejatinya kita perlu pembahasan lebih komprehensif menamai Jalan Terusan BCA itu,” analisisnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tasikmalaya pernah meresmikan penamaan jalan di masa kepemimpinan H Bubun Bunyamin. Ada 13 ruas jalan yang diresmikan namanya melalui Perwalkot Nomor 29 Tahun 2005 tentang Pemberian Nama Beberapa Ruas Jalan.
Jalan-jalan tersebut merupakan bagian dari aset yang dikelola oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Hal itu, diakui oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H Asep Goparulloh.
Menurut Asep, secara regulasi memang belum semua penamaan jalan yang ada di Kota Tasikmalaya diresmikan melalui peraturan. Namun selain 13 jalan tersebut, menurutnya ada juga jalan yang diresmikan sebelum pemekaran dari Kabupaten Tasikmalaya. “Memang baru sebagian yang dinamai secara resmi,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (9/12/2021).
Pemkot sempat menggarap pembaruan nama-nama jalan di Kota Tasikmalaya. Akan tetapi, sampai saat ini pekerjaan tersebut belum dituntaskan. “Karena ada hal lain yang harus diprioritaskan,” ucapnya.
Hal serupa juga diungkapkan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Gumilar yang mengatakan belum semua jalan memiliki nama resmi dengan ketetapan pemerintah. Perwalkot Nomor 29 Tahun 2005 sejauh ini merupakan satu-satunya ketetapan dari pemerintah. “Belum ada penamaan jalan baru lagi,” ucapnya.
Untuk jalan yang belum dinamai resmi, papan nama jalan mengacu pada nama yang secara alamiah terbangun di masyarakat. Termasuk Jalan Terusan BCA yang namanya terbangun karena jadi patokan tempat. “Warga kan biasa menyebut nama jalan itu dengan sesuatu yang pernah terjadi atau ada di kawasan tersebut,” ucapnya.