Kemenag Pindahkan Para Santri dari Pesantren Oknum Guru Asusila

Jumat 10-12-2021,07:00 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung telah memindahkan seluruh santriwati dari pesantren tempat Oknum guru pesantren berinisial HW, mengajar. Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, pemindahan itu dilakukan guna memberi perlindungan baik secara fisik maupun psikologis kepada para santri. Total sebanyak 35 orang santriwati yang terdaftar telah difasilitasi.

”Kita rapat dengan provinsi dan seluruh pokja PKPPS berkoordinasi siapa yang akan menampung 35 anak. Walaupun keputusannya tetap itu tergantung kepada anak. Sebagian besar anak mau ke sekolah formal,” kata Tedi seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12).

Menurut dia, saat ini, Kemenag pusat telah mencabut izin pondok pesantren di Kota Bandung tersebut. Pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk beroperasi di wilayah Antapani, sedangkan pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.

”Kalau lembaganya dalam proses pencabutan izin. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag pusat,” terang Tedi.

Dia mengungkapkan, saat rapat dengan DP3A Jawa Barat dan Polda Jabar, Kemenag ikut melaksanakan pendampingan terhadap kasus tersebut secara proporsional. ”Kasus kriminalnya ditangani Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A. Kemenag membina dan menangani kelembagaan serta kelanjutan pendidikan anak-anak tersebut,” papar Tedi.

Saat ini, lanjut Tedi, pihaknya tengah berkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk bisa mengakses ke bangunan sekolah yang sudah disegel. Yakni untuk mengambil sejumlah kelengkapan administrasi peserta didik.

”Dari aduan orang tua, masih ada 16 anak yang belum punya ijazah setara paket B dan C. Padahal telah lulus sejak 2019 dan 2020 tapi belum diberikan. Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian karena bangunannya sudah diamankan,” ujar Tedi.

Adapun kasus itu mulai terungkap sejak adanya laporan sekitar Mei ke Polda Jawa Barat. Setelah itu, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Memang Polda Jabar tidak merilis kasus ini dan tidak menginformasikan lebih detil. Karena terkait anak di bawah umur para korbannya. Kami menjaga dampak psikologi, dampak sosial dari anak tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombespol Erdi Adrimulan Chaniago kepada radartasik.com, Kamis (09/12/21).

"Namun kita tetap berkomitmen. Kami tetap lakukan penyelidikan, penyidikan, dan Alhamdulillah kasus itu sudah P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan," sambungnya.

Dari kasus tersebut, diketahui HW melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Dari aksi bejat itu, para santri mengalami kehamilan hingga melahirkan beberapa orang anak. (rezza rizaldi/jpg/antara)
Tags :
Kategori :

Terkait