Radartasik.com, BANDUNG — Humas Pengadilan Agama Bandung Mustofa membenarkan adanya permohonan cerai talak yang didaftarkan Rizki DA terhadap istrinya, Nadya Mustika. Permohonan perceraian tersebut didaftarkan pada 23 November dan teregister dengan Nomor Perkara 2790/Pdt.G/PA.Badg.
Rizki DA mengajukan permohonan cerai terhadap Nadya Mustika dengan alasan terjadi cekcok terus menerus dalam rumah tangga mereka.
”Alasannya karena sudah tidak ada kecocokan, sudah tidak ada saling pengertian satu sama lain, itu garis besarnya. Tapi secara detailnya nanti di dalam persidangan akan terungkap,” ujar Mistofa dalam jumpa pers virtual Rabu (8/12).
Dalam pendaftaran cerai itu, Rizki DA hanya mendaftarkan perceraian saja. Sementara masalah hak asuh anak, dia tidak memasukkannya dalam materi perceraian yang diajukan ke pengadilan.
Berdasar informasi yang diketahui Mustofa, secara agama Nadya Mustika dan Rizki DA sudah bercerai dengan diucapkannya kata cerai sebanyak 2 kali. Hal itu dituangkan Rizki DA dalam materi permohonan perceraiannya. Kendati demikian, secara administrasi kenegaraan perceraian mereka belum dinyatakan sah sebelum adanya putusan dari majelis hakim pengadilan agama.
”Kalau di pengadilan kan apa yang dikatakan di luar pengadilan itu tidak dianggap ada perceraian. Jadi perceraian baru dianggap sah setelah ada putusan pengadilan dan suami sudah menjatuhkan talak di depan sidang,” papar Mustofa.(jpc)