Radartasik.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak pemberian gratifikasi berupa makanan dan minuman yang mudah rusak. Pernyataan ini disampaikan menanggapi penerimaan jeruk satu truk seberat tiga ton dari warga Karo, Sumatera Utara kepada Jokowi.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi. Bahkan jika tidak dapat ditolak, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
“Hal ini sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (8/12).
Ipi mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau pun penyelenggara negara demi menerima pelayanan dari pemerintah sebagai dukungan upaya pemberantasan korupsi.
“Memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tanggung jawab pegawai negeri atau pun penyelenggara negara,” tegas Ipi.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi mendapat satu truk jeruk dari warga Karo, Sumatera Utara. Jokowi menerima enam perwakilan warga Liang Melas Datas, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, di Istana Merdeka pada Senin (6/12). Warga pun membawa satu truk jeruk seberat tiga ton sebagai oleh-oleh untuk Jokowi.
Jeruk itu pun disebut telah dibayar Jokowi kala menerima perwakilan warga. Pembayaran dilakukan melalui sebuah goodie bag.
“Di dalam video, Presiden menyerahkan sendiri pembayaran jeruk tersebut di dalam goodie bag. Beliau bilang gantinya. Dapat dilihat sendiri, silakan dicek di videonya,” ucap Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. (jpg)