Masyarakat Kini bisa Tukar Uang Rusak atau Cacat via Aplikasi

Rabu 08-12-2021,20:30 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com — Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, mulai besok, 9 Desember 2021, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak atau cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI) melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengungkapkan, pemanfaatan aplikasi tersebut merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru.

“Mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat,” kata Erwin mengutip situs resmi BI, Rabu (8/12).

Melalui aplikasi tersebut, lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Masyarakat dapar melakukan penukaran uang Rupiah rusak atat cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.

“Penukaran uang Rupiah rusak atau cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Mekanisme lengkap penukaran pada lampiran,” tuturnya,

Dengan layanan penukaran uang Rupiah rusak atau cacat yang terdigitalisasi secara online menggunakan PINTAR, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat dan aman, nyaman, dan mudah untuk Rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (jpg)
Tags :
Kategori :

Terkait