Radartasik.com, JAKARTA — Seorang anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan bernama Brigadir Irwan Lombu menjadi korban pengeroyokan saat bermaksud membubarkan aksi balapan liar di daerah Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (07/12/2021) dini hari.
Tak hanya dikeroyok, korban yang saat peristiwa terjadi tengah bersama istrinya mengendarai mobil tersebut, sempat diserat dan diteriaki polisi gadungan oleh salah satu pelaku pengroyokan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi pengeroyokan yang menimpa Brigadir Irwan Lombu berawal saat anggota Sabhara Polres Tangerang Selatan itu melintasi Bundaran Pondok Indah arah Permata Hijau Jakarta Selatan mengendarai mobil bersama istrinya.
Namun di lokasi itu, laju mobilnya terhalang sekolompok orang yang diduga tengah melakukan balapan liar. “Korban lalu turun menghampiri kelompok yang ternyata balapa liar itu,” kata Zulpan, Rabu (08/12/2021).
Melihat bahwa mereka adalah kelompok aksi balap liar itu, lantas Brigadir Irwan berinisiatif mengambil kunci salah satu pelaku balap liar tersebut. “Inisiatifnya mengambil salah satu kunci motor untuk membubarkan balap liar,” ujar Zulpan.
Pada saat itulah, kelompok lainnya melihat aksi Brigadir Irwan tersebut, dan mereka langsung melakukan pengeroyokan, sembari meneriaki Brigadir Irwan sebagai polisi gadungan.
“Kelompok itu melakukan penyerangan terhadap korban dengan meneriaki korban polisi gadungan,” ungkapnya.
Akibat dari aksi pengeroyokan tersebut, Brigadir Irwan mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya dan luka dalam di bagian ulu hatinya. Sehingga akibat lukanya tersebut korban harus dilarikan ke RS Kramat Jati.
“Karena mendapat pukulan-pukulan, ulu hatinya juga sakit. Dari video saja bisa dilihat bagaimana dia dipukuli dan diseret,” beber Zulpan.
Tak butuh lama 6 pelaku pengeroyokan terhadap Brigadir Irwan berhasil diamankan personil Polda Metro Jaya. Dari keenamnya pelaku itu, dua di antaranya merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban mengalami luka.
Selain ringkus para pelaku pengroyoka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa pistol korek api yang diduga digunakan pelaku utama untuk memukul korban.
Atas perbuatanya, enam tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman 8 tahun 6 bulan penjara. (fir/pojoksatu)