Radartasik.com, BOGOR — Satuan Reserse Polres Bogor menangkap dua pegawai pinjaman online (pinjol) jaringan Tingkok. Kedua pegawai pinjol berinisial SS dan SW itu dibekuk usai mengancam nasabahnya di Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
”SW bertugas sebagai penerjemah, karena atasan mereka berbicara dengan bahasa Tiongkok. Sementara SS bertugas sebagai pengingat para nasabah,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun seperti dilansir dari Antara, Selasa (7/12).
Dia menyebutkan, kedua tersangka diamankan di tempat persembunyiannya di salah satu perumahan di Babakanmadang, setelah adanya laporan dari nasabah ke Polsek Babakanmadang pada 18 November. Keduanya ditangkap atas perbuatan menebar teror dan ancaman kepada para nasabah, ketika menagih pinjaman.
”Reminder ini menghubungi korban dengan maksud mengingatkan akan tagihan pinjaman online yang belum dibayar. Akan tetapi saat melakukan penagihan kepada korban, pelaku mengirimkan template yang berisi ancaman dan penghinaan terhadap korban,” terang Harun.
Tersangka juga mengancam akan menyebarkan informasi dan data diri korban kepada semua nomor kontak yang ada ponsel pelaku. ”Pelaku sempat membuat grup, sebagai ancaman kepada korban. Jadi kalau korban belum bayar, informasi dan data diri korban akan dibocorkan di grup itu,” tutur Harun.
Polres Bogor masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut. Menurut Harun, tidak menutup kemungkinan pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
”Saat ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Sambil kasus ini didalami,” kata Harun.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C. Tarigan menambahkan, kasus pinjol masih terus dikembangkan. Petugas juga melakukan pengejaran terhadap petinggi perusahaan.
”Kami masih melakukan pengejaran terhadap petinggi PT Bright Finance Indonesia (BFI) yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) Tiongkok,” ujar Siswo.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 4, juncto pasal 27 ayat 4, dan atau pasal 45 B jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.