Radartasik.com JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjebloskan selebgram sekaligus YouTuber Gaga Muhammad ke sel tahananan Polres Metro Jakarta Timur. Dia dititipkan disana oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah dilakukan pelimpahan berkas sekaligus tersangka oleh penyidik kepolisian, terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan mantan kekasihnya, Laura Anna, mengalami cidera berat dan kumpuh.
“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Satlantas Polrea Metro Jakarta Timur,” ujar Handri selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Timur, Selasa (07/12/2021).
Handri menyatakan sidang atas kasus dengan terdakwa Gege Muhammad tersebut akan digelar pada hari Kamis (09/12/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa. Terkait hal itu, Handri mengatakan, pihaknya sudah menyaipkan 5 orang saksi untuk persidangan tersebut.
“Saya tidak ingat detailnya. Pokoknya yang jelas dari polisi ada 2 orang, kemudian dari sipil 2 orang kalau nggak salah,” tuturnya.
Sidang terkait kasus ini sudah jalan tiga kali di persidangan. Laura Anna bersama ibunya pun sudah dimintai keterangan mereka oleh majelis hakim. Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, sidang sejauh ini digelar secara virtual.
Dalam kesempatan tersebut, Handri mengungkapkan kondisi Gaga Muhammad yang merupakan mantan kekasih Awkarin setelah mendekam di dalam tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Menurutnya, sejauh ini kondisinya dalam keadaan sehat. “Kondisi Gaga, kita lihat dari sidang online dia baik-baik saja, sehat,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Laura Anna sudah diminta keterangannya dalam sidang kemarin. Dia pun tidak ada kewajiban untuk hadir ke persidangan pada Kamis mendatang.”Tapi kalau dia mau hadir nggak apa-apa,” katanya.
Seperti diketahui, pada penghujung tahun 2019 silam, mobil yang dikendarai Gaga Muhammad mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan Laura Anna mengalami luka berat, bahkan kelumpuhan. Kasus ini kemudian dibawa ke ranah hukum oleh Laura.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Gaga Muhammad didakwa dengan pasal tunggal. Ia dianggap melanggar Pasal 310 Ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (jpc)