Sah ! Pajak Bumi dan Bangunan Naik Jadi Hingga 0,5%

Rabu 08-12-2021,14:30 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com,  JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan atau PBB-P2 dengan besaran paling tinggi sebesar 0,5 persen.

Kenaikan itu tertuang dalam Undang-Undangan Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan DPR RI pada Selasa, (7/12/2021).

Berdasarkan UU HKPD yang diterima FIN.CO.ID, Rabu (8/12/2021), tarif batas atas PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5 persen. Saat ini ketentuan tarif PBB-P2 dipatok 0,1 persen sampai 0,3 persen.

Dapat dijelaskan, PBB-P2 berupa pengenaan pajak terhadap lahan dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Baca Juga:

Mau Natal dan Tahun Baru di Kota Tasikmalaya, Simak Dulu Skema Pembatasannya

Namun, hal ini dikecualikan dari kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Tahun pengenaan PBB-P2 adalah berjangka waktu satu tahun kalender. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.

Baca Juga:

Mal dan Tempat Wisata Boleh Buka Selama Nataru

Lebih lanjut, RUU HKPD menyatakan dasar pengenaan PBB-P2 adalah nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak.

”Dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap tahun pajak,” terang Pasal 40 ayat 4.

Baca Juga:

Kemenag Dukung KSAD Rekrut Santri Jadi Prajurit TNI

Tags :
Kategori :

Terkait