Radartasik.com — Di antara 57 eks pegawai KPK yang menjadi ”korban” tes wawasan kebangsaan, 44 orang bersedia untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. Mereka akan menjalani uji kompetensi untuk menentukan penempatan tugas masing-masing.
Kemarin (6/12) Polri menggelar sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) 15/2021 yang berisi pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK. Sosialisasi regulasi yang dihadiri 52 mantan pegawai KPK itu merupakan salah satu tahapan dalam perekrutan ASN Polri tersebut.
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, uji kompetensi dilakukan untuk memetakan penempatan pada jabatan yang sesuai. ”Tidak ada hasil lolos atau tidak lolos. Yang ada semua diterima di jabatan yang sesuai kemampuan,” ucapnya.
Sementara itu, delapan orang menolak tawaran menjadi ASN Polri dengan alasan sudah bekerja di tempat lain. Lalu, empat orang masih menunggu konfirmasi dan satu orang telah meninggal dunia.
Menurut mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono, yang jelas menolak sebenarnya tujuh orang. Satu orang lainnya tidak bergabung dengan Polri karena sudah masuk usia pensiun. (jpg)