Kadis Kosong, Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Tasik Dihentikan

Selasa 07-12-2021,11:30 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, TASIK - Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya dihentikan sementara akibat kosongnya posisi kepala dinas atau pejabat Eselon II, Senin (6/12/2021).

Dampak kosongnya posisi kepala dinas, sekretaris dinas dan kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), masyarakat tidak bisa membuat KTP-elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan administrasi kependudukan lainnya baik secara online atau offline.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya Naim Ahmad mengatakan, untuk sementara waktu pelayanan adminduk dihentikan sementara sampai ada arahan dari pimpinan baik dari pemerintah daerah atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kaitan dengan pelayanan.

Menurut dia, diberhentikannya pelayanan administrasi kependudukan terkait adanya kekosongan pejabat di Disdukcapil dalam posisi kepala dinas, sekretaris dinas dan kepala bidang.

“Saat ini pejabat Eselon II kepala dinas kosong, sekdis dan Eselon III atau kabid kosong. Jadi belum ada informasi kapan akan diisi menunggu informasi dari pusat,” kata Naim kepada wartawan.

Dia menyebutkan untuk teknis pengisiannya diserahkan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya.

“Koordinasi dengan pusat dan BKPSDM, selanjutnya seperti apa terkait dengan layanan adminduk. Termasuk administrasi lainnya kita belum bisa bergerak. Termasuk menunggu keluarnya SK Plt (Pejabat pelaksana tugas),” ujarnya, menjelaskan.

Dia menambahkan, berhentinya pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil sudah diumumkan melalui tulisan atau surat edaran yang dipasang di ruang pelayanan.

“Sudah ada pengumuman bahwa untuk sementara pelayanan administrasi kependudukan dihentikan sampai ada pemberitahuan selanjutnya, termasuk di kecamatan, ada terkait dengan tanda tangan kepala dinas atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait kebijakan,” tambah dia.

Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin SPd MAP menjelaskan, soal kekosongan kadis, sekdis dan kabid di Disdukcapil sudah diperhitungkan oleh BKPSDM dan sudah diajukan kepada Ditjen Dukcapil atau pusat.

“Kami kira BKPSDM atau Bapperjakat sudah menghitung dan mengalkulasi kekosongan jabatan tersebut imbas dari pelantikan pejabat kemarin,” kata dia.

Menurut dia, untuk jabatan kepala dinas di Disdukcapil ini agak berbeda dengan dinas lainnya, jadi tidak sepenuhnya penentuan kepala dinas atau perangkat struktur organisasi daerahnya ditentukan oleh pemerintah daerah.

“Jadi daerah harus mengusulkan ke pusat lalu disetujui. Ya mudah-mudahan minggu ini akan segera ada jawaban dari pusat. Agar pelayanan dasar dalam administrasi kependudukan ini kembali berlanjut,” jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Zaki Rusyana SIP mengatakan, terkait kekosongan jabatan di Disdukcapil sedang dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan ditjen dukcapil pusat.

“Untuk pengisian jabatan atau penunjukan sementara Plt di Disdukcapil agar pelayanan administrasi kependudukan berjalan sebelum ada pejabat definitif yang ditetapkan,” ungkap dia. (dik)
Tags :
Kategori :

Terkait