radartasik.com, BANJAR — Pemerintah Kota Banjar dan Pemkab Cilacap menandatangani berita acara kesepakatan batas daerah di ruang Gandri Rumah Dinas Bupati Cilacap, Senin (6/12/2021). Penandatanganan itu dalam upaya menetapkan ketetapan hukum tentang batas daerah antara Pemerintah Kota Banjar dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.
“Penandatanganan berita acara batas wilayah ini merupakan hasil dari kesepakan kedua belah pihak untuk melakukan Revisi Permendagri nomor 2 Tahun 2009 tentang Batas Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Provinsi Jawa Barat yang terletak di Kota Banjar berbatasan dengan Kabupaten Cilacap,” kata Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih, kemarin.
“Penandatanganan berita acara kesepakatan batas daerah antara Pemerintah Kota Banjar dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap ini merupakan hal yang sangat penting dalam rangka menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan daerah sesuai dengan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan Batas Daerah,” kata dia.
Tim penegasan batas daerah Kota Banjar dengan tim penegasan batas daerah Kabupaten Cilacap telah melaksanakan penegasan batas daerah dengan melakukan survei lapangan.
“Dengan penandatanganan berita acara kesepakatan ini dapat diketahui letak batas wilayah administrasi Pemerintahan Kota Banjar dengan Kabupaten Cilacap, sehingga tidak ada lagi masalah yang timbul akibat ketidakjelasan batas daerah,” kata dia.
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji menuturkan kerjasama yang baik telah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan Kota Banjar. “Masyarakat di dua wilayah perbatasan sangat terbantu dengan kerjasama yang telah terjalin selama ini. Apa yang tidak ada di Banjar, dipenuhi oleh Cilacap dan sebaliknya, yang tidak ada di Cilacap dipenuhi oleh Kota Banjar,” katanya. (cep)