radartasik.com, CIAMIS — Pemerintah Kabupaten Ciamis akan meniadakan libur atau cuti bersama pada peringatan Natal dan Tahun Baru. Hal tersebut sebagai upaya mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 ketika libur panjang.
Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya mengatakan, peniadaan libur atau cuti bersama tahun baru ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati. Intinya ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak boleh melaksanakan kegiatan liburan Natal dan Tahun Baru. Lebih baik dimanfaatkan oleh para ASN untuk beristirahat di rumah saja. “Kami juga sangat khwatir dengan gelombang ketiga dan itu sangat berbahaya,” paparnya.
“Kami melakukan penutupan tempat keramaian di Ciamis ini pun sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru,” kata dia, menambahkan.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga akan membatasi dan memperketat objek wisata. Sehingga tidak terjadi penumpukan pengunjung yang sangat rawan dengan penyebaran Covid-19.
“Harapn kami pada momen Natal dan Tahun Baru ini tidak adanya kasus lonjakan Covid-19, sehingga tidak terjadi gelombang ketiga corona,” paparnya.
Jenal (34), warga Ciamis mengaku mengiktui saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah, termasuk penutupan tempat keramaian dan memperketat objek wisata jelang libur pergantian tahun.
“Saya rasa tahun baru kedua kalinya sepi dari hiburan, saya biasa nongkron di Alun-Alun Ciamis yang selalu ramai bersama anak bermain kini di rumah saja,” pungkasnya. (isr)