Radartasik.com, JAKARTA — Masalah hak asuh anak mendiang Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah, hingga saat ini masih menjadi polemik dan diperebutkan oleh kedua kakeknya, dalam hal ini H. Faisal selaku orang tua Bibi dan Doddy Sudrajat selaku orang tua Vanessa.
Setelah sebelumnya mencabut permohonan hak asuh anak atas Gala, per tanggal 3 Desember 2021 lalu, H. Faisal kembali mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Sekedar informasi, permohonan penetapan dan gugatan proses hukumnya berbeda. Jika permohonan penetapan, maka sidang digelar dan langsung ditetapkan oleh majelis hakim karena para pihak menyetujuinya.
Sementara gugatan digelar karena salah satu pihak ada yang tidak setuju. Sidang gugatan pun diawali dengan sidang mediasi guna mencarikan solusi penyelesaian terbaik. Apabila tidak mencapai titik kesepahaman, sidang akan dilanjut ke pokok perkara.
Lantas bagaimana pandangan pengadilan terkait masalah hak asuh anak atas Gala ?
“Kalau hukum agama, hak asuh sebagaimana dalam hukum Islam Pasal 105 dan seterusnya, ketika bercerai hak asuh anak di bawah 12 tahun itu diberikan kepada ibu,” kata Humas PA Jakbar Soleman saat ditemui di kantornya Senin (06/12/2021).
“Suami sama ibu itu baik ya, tapi kalau ternyata si ibu teledor, enggak dekat sama anaknya, ibunya pemabuk, jalan jalan terus, maka hak asuh bisa jatuh pada bapak,” imbuhnya.
Karena kedua orang tua Gala, yaitu Bibi dan Vanessa Angel sudah meninggal, hak asuh anak sesuai hukum fiqih Islam lebih cenderung jatuh kepada kakek dari pihak ibu si anak. Akan tetapi hal itu sangat bergantung pada situasi.
“Tapi kita harus menggunakan hukum positif juga, dan itu harus dilihat si anak lebih nyaman ke siapa. Di situ akan ada kaidah hukum lainnya bahwa ada hak asuh demi kepentingan anak, bukan demi kepentingan orangtua apalagi kakek,” paparnya. (jpc)