radartasik.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19, meskipun saat ini tren kasus positif terus mengalami penurunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo pada Senin, 6 Desember 2021 mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali dilanjutkan hingga 23 Desember 2021.
Menurut Airlangga, kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali ditetapkan berdasarkan level asesmen situasi pandemi dan capaian vaksinasi.
Daerah dengan capaian vaksinasi di bawah 50 persen maka levelnya dinaikan satu tingkat.
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga memaparkan perkembangan situasi pandemi dan sejumlah indikator Covid-19 di Indonesia.
Airlangga memerinci, kasus aktif per 5 Desember sebanyak 7.526 kasus atau 0,18 persen dari total kasus dan di bawah rata-rata global yang sebesar 7,91 persen.
Sedangkan kasus konfirmasi harian per 5 Desember sebanyak 196 kasus dan rata-rata 7 hari ( seven days moving average ) sebesar 250 kasus.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi dan memonitor perkembangan varian Omicron yang telah terdeteksi di 45 negara.