Radartasik.com, BANJAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengamankan dua orang yang ditengarai sebagai pelaku pencurian motor. Keduanya adalah berinisial RF dan EK diduga melakukan pencurian disertai dengan kekerasan pada Juli lalu.
Selain dua pelaku, petugas turut mengamankan seseorang bernama Rio, yang diduga terlibat dalam memuluskan aksi kedua pelaku. Bersamaan pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda, 1 lembar fotocopy STNK Honda Beat dengan Nopol Z 3418 YS dan 1 lembar BPKB serta Motor CB warna hitam.
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Nandang Rokhmana SH MH mengungkapkan, terungkapnya kasus ini pada Jumat (03/12/21) siang. Timsus menerima Informasi bahwa kedua pelaku berada di daerah Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis.
"Timsus langsung melakukan penyelidikan ke daerah tersebut dan pada malam harinya mereka berhasil diamankan," kata dia kepada wartawan, Senin (06/12/21).
Setelah diamankan dan diintrogasi, kedua pelaku mengaku melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan di Dusun Kedungwaringin Desa Waringinsari Kecamatan Langensari.
“Setelah melakukan aksinya, RF dan EK mendatangi rekannya (Rio) sembari menyerahkan hape milik korban (diduga hasil kejahatan, Red). Namun oleh Rio hape itu dibuang. Sedangkan motor hasil kejahatan dijual oleh EK bersama Rio ke seseorang yang diduga sebagai penadah di daerah Lankaplancar Kabupaten Pangandaran,” ungkap dia.
Berbekal pengakuan dari para pelaku, timsus memburu ke rumah seseorang yang diduga sebagai penadahnya. “Namun tidak ada di rumahnya. Hanya motor korban saja, lalu dibawa sebagai barang bukti," imbuhnya.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati, terhadap aksi kejahatan yang belakangan ini marak terjadi. Terlebih jika korbannya masih di bawah umur, agar para orang tua tidak mengizinkan mereka mengendarai motor sendirian. (anto sugiarto/radartasik.com)