Radartasik.com, PALEMBANG — Terlapor kasus dugaan pelecehan seksual di kampus Universitas Sriwijaya (Unsri), dosen berinisial A, Senin (06/12/2021) pagi menjalani pemeriksaan di Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Oknum dosen A, yang ternyata Kepala Laboratorium Pedidikan Sejarah itu, didampingi kuasa hukumnya, H Darmawan SH MH. Hanya saja sekitar pukul 12.15 WIB penyidik memberikan rehat kepada A.
Saat ditanya wartawan kuasa hukum dosen A, H Darmawangan mengatakan kliennya mengekuai telah melakukan pelecehan seksual. “Klien kami mengakui peristiwa ini memang ada dan terjadi. Klien kami sudah jujur, namun tidak sebesar sebagaimana informasi yang sudah menyebar,” ujar H Darmawan yang biasa disapa juga Iwan tersebut.
Mantan anggota DPRD Kota Palembang ini juga mengungkapkan, dalam peristiwa tersebut tidak ada oral seks. “Kami tegaskan, seperti di pemberitaan tidak ada sama sekali tindakan oral. Jadi kami sudah mendatangi panggilan penyidik sejak pagi tadi. Dan ada sekitar 30 pertanyaan yang dicecarkan oleh penyidik tadi,” beber Iwan.
Iwan menambahkan, pada pemanggilan pada Jumat lalu kliennya memang tidak bisa hadir karena ada acara keluarga. “Iya, yang jelas dari pemeriksaan awal ini, klien kami ditemui pelapor di kampus FKIP Unsri Indralaya. Tidak bikin janji tetapi tahu dari kawan pelapor, yang mengatakan klien kami masih ada pekerjaan di kantornya,” terangnya.
Semua itu, sambung Iwan saat ini masih dalam penyelidikan. Termasuk keterangan pelapor yang sudah dilakukan rekonsruksi awal bersama penyidik langsung di kampus Unsri Indralaya.
Oknum dosen A juga sudah menerima sanksi dari rektorat berupa sanksi administrasi selama empat tahun. Yakni, penundaan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, penundaan gaji secara berkala dan diberhentikan dari jabatan saat ini.
“Klien kami bukan sebagai Ketua Prodi seperti yang diberitakan. Klien kami sebagai Kepala Laboratorium Pendidikan Sejarah. Yang klien kami sudah mendapatkan sanksi,” tutup Iwan.(dho/sumeks)