Penyidik Dalami Pihak Lain yang Pengaruhi Depresi Novia

Senin 06-12-2021,15:00 WIB
Reporter : Tiko

Radartasik.com  — Tidak ada pasal tentang pemerkosaan yang dikenakan terhadap Bripda Randy Bagus (RB). Polisi beralasan, belum ditemukan unsur pemerkosaan selama tersangka berpacaran dengan korban, Novia Widyasari Rahayu (NWR).

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pasal pemerkosaan sejauh ini belum bisa diterapkan kepada tersangka. Sebab, bukti yang ditemukan tidak kuat. ''Yang sudah jelas aborsi. Jadi, dikenakan pasal 348 KUHP,” katanya kemarin (5/12).

Meski banyak beredar informasi di media sosial, menurut Gatot, proses hukum tidak bisa sepenuhnya menjadikannya rujukan. Jika memungkinkan diusut, penyidik akan mendalami. Begitu juga sebaliknya. Termasuk kabar tentang korban yang pernah membuat laporan ke bidang propam.

Dia menyatakan, tim penyidik sudah memeriksa data pengaduan di sejumlah satuan kerja. Hasilnya, tidak ada laporan tersebut. “Baik di Bidpropam Polda Jatim, Polres Mojokerto, maupun Polres Pasuruan. Nggak ada pengaduan itu,” ujarnya. “Dalam kasus ini, korban sebagai saksi kuncinya sudah tidak ada. Mau ditelusuri lebih dalam nggak bisa,” sambung Gatot.

Dilansir dari Radar Mojokerto, Kanitpidum Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Selimat menyebutkan bahwa laporan itu baru dalam tahap rencana. Itu pun bukan oleh korban sendiri yang melapor, melainkan dari keluarganya. ”Tadi dicek teman-teman di Pasuruan tidak ada laporan. Cuma rencana mau melapor dia,” jelas Selimat.

Berbeda halnya dengan data awal adanya aborsi. Menurut Gatot, temuan itu bisa ditelusuri tim penyidik. RB mengakui pernah menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya.

Berdasar hasil pemeriksaan, Bripda RB mengakui telah menghamili kekasihnya itu. Pelaku yang berdinas di Polres Pasuruan tersebut juga ikut dalam proses pengguguran kandungan sebanyak dua kali. ”Makanya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Rutan Mapolda Jatim,” terangnya.

Kendati begitu, Gatot mengatakan, tim penyidik masih terus berupaya mengembangkan perkara itu. Tugas tim khusus yang dibentuk tidak lantas berhenti setelah menahan tersangka. Termasuk akan mendalami peran orang lain yang berkaitan dengan depresinya korban. ''Informasi apa pun kita telusuri, termasuk keterkaitan paman atau keluarga tersangka,” terangnya.

Tags :
Kategori :

Terkait