Jaksa Sebut Alasan Azis Syamsuddin Nyuap Eks Penydidik KPK Robin, Biar Tidak Dijadikan Tersangka

Senin 06-12-2021,13:50 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA  - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut menyuap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain senilai Rp3.099.887.000 serta USD36 ribu adalah agar dirinya dan orang kepercayaannya Aliza Gunado tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Penyelidikan itu sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-123/ 01/ 10/ 2019 tanggal 8 Oktober 2019 yang kemudian diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Diduga, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Berdasarkan surat perintah penyelidikan tersebut, KPK mulai melakukan kegiatan penyelidikan termasuk memanggil dan meminta keterangan terhadap beberapa orang yang dianggap terlibat, yaitu Aliza Gunado, Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah, Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, dan Aan Riyanto selaku Kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Jaksa mengatakan, permintaan keterangan para pihak itu guna memberikan keterangan yang dapat membuat jelas penyelidikan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

“Bahwa mengetahui dirinya (Azis Syamsuddin) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK, oleh karenanya terdakwa lalu meminta bantuan Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa,” ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (06/12/2021).

Agus Supriyadi merupakan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Selanjutnya, sekitar awal Agustus 2020, bertempat di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan Robin dan Maskur guna mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar, dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza. Robin dan Maskur meminta uang muka sejumlah Rp300 juta, dan Azis menyetujuinya.

Atas perbuatan itu, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sementara itu menanggapi dakwaan jaksa tersebut, tim kuasa hukum Azis Syamsuddin menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan terhadap kliennya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah kami berdiskusi dengan saudara terdakwa terkait dakwaan ini, kami menyatakan tidak menggunakan hak eksepsi dalam perkara ini, dan bisa dilanjutkan dalam pemeriksaan pembuktian,” kata penasihat hukum Azis Symsuddin kepada majelis hakim.

Jaksa mengaku baru mendengar Azis dan penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, pihaknya baru bisa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. “Kami baru mengetahui secara pasti bahwa terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi, tentunya kami tidak menyiapkan saksi untuk hari ini,” kata jaksa. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait