Libur Sekolah Ditiadakan, Cegah Liburan Saat Nataru

Senin 06-12-2021,10:00 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, BANJAR — Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar Ahmad Yani mengatakan, rangkaian libur Natal dan Tahun Baru ditiadakan untuk siswa SD, SMP dan sederajat. Libur sekolah hanya mengikuti tanggal merah kalender masehi.

“Sebetulnya untuk tanggal 24 Desember itu sudah masuk libur semester pertama, namun karena ada aturan Inmendagri dan Permendikbud berkenaan dengan tidak bolehnya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sehingga libur Nataru ditiadakan,” kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (5/12/2021).

Selain itu, dalam Permendikbud juga ada larangan cuti libur untuk aparatur sipil negara (ASN). Sehingga untuk rangkaian pembelajaran masih dilakukan pelajaran tatap muka (PTM) sebanyak 50 persen dari kapasitas siswa di ruang kelas

“Klausul kedua pembagian rapor semester pertama dilaksanakan pada Januari. Kami tidak menemukan yang memberikan peluang libur sekolah di semester satu. PTM tetap dilaksanakan dengan pola 50 persen dari ruang kelas. Justru PPKM level 3 ini tidak memberikan peluang libur karena cegah libur supaya tidak liburan,” kata Ahmad Yani.

Ketua Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FP3) Kota Banjar Diky Agustaf mendukung libur semester satu saat ini ditiadakan. “Mungkin pemerintah memiliki tujuan agar bisa mengurangi mobilisasi masyarakat guna mencegah terjadinya klaster baru dari dampak Covid-19. Apalagi saat ini jenis Covid baru yaitu omicron sudah menyebar ke berbagai negara,” kata Diky.

Pihaknya juga menyarankan supaya kegiatan PTM bisa diisi dengan hal-hal yang menyenangkan, agar siswa bisa me-refresh kembali pikirannya.

“Bukan apa-apa, siswa siswi yang merupakan penerus kami juga butuh refresh setelah melaksanakan ujian, jadi isilah dengan pembelajaran yang menyenangkan agar tidak merasakan kejenuhan,” katanya. (cep)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler