Kepala Daerah Harus Pertegas Larangan Libur Nataru

Senin 06-12-2021,05:00 WIB
Reporter : tiko

Radartasik.com — Larangan untuk meliburkan sekolah secara khusus selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 berpotensi dilanggar. Sebab, aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat itu disebut hanya berisi imbauan.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai Surat Edaran (SE) Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 29 Tahun 2021 tidak tegas. Selain hanya imbauan, tidak ada sanksi yang mengikat bila terjadi pelanggaran.

Apalagi, aturan tersebut dibuat tidak hanya diperuntukkan sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta yang kebanyakan gurunya bukan aparatur sipil negara (ASN). ”Kalau sekadar imbauan, nggak akan efektif. Karena tidak ada sanksi terhadap sekolah atau guru (yang melanggar, Red),” ujarnya Sabtu (4/12).

Karena itu, dia berharap kepala daerah membuat aturan turunan yang lebih tegas. Dinas pendidikan bisa mengeluarkan surat keputusan (SK) soal larangan libur dan cuti itu lebih terperinci dan tegas. Dengan begitu, lebih bisa dipatuhi. Mengingat, kepala sekolah dan guru juga berada di bawah naungan kepala dinas pendidikan.

Pada bagian lain, pemerintah terus memperketat akses di pintu masuk Indonesia untuk mencegah masuknya varian Omicron. Terbaru, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengungkapkan, ada sejumlah perubahan terkait dengan aturan masuk penerbangan internasional, khususnya bagi kru pesawat udara asing.

Novie menjelaskan, khusus kru, baik pilot, pramugari, maupun engineer, yang akan masuk Indonesia wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif maksimal 3 x 24 jam. Aturan itu sebelumnya dikenakan dengan masa tes 7 x 24 jam. Setiba di bandara kedatangan, seluruhnya wajib kembali menjalani tes swab PCR. ”Ini sebelumnya tidak dilakukan. Maka, ini diberlakukan mulai 3 Desember 2021,” tuturnya dalam temu media secara daring Sabtu (4/12). (jpg)
Tags :
Kategori :

Terkait