Meterai Elektronik Tawarkan Solusi Mudah Bayar Pajak

Minggu 05-12-2021,18:00 WIB
Reporter : Tiko

Radartasik.com —  Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ketentuan perundangan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengawasan penerimaan perpajakan negara seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, keberadaan meterai elektronik adalah salah satu langkah optimalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait administrasi perpajakan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai secara lebih transparan,  paperless , dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kelaziman internasional.

“Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima  JawaPos.com , Sabtu (4/12).

Meterai sendiri, merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk membayar pajak atas dokumen. Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik yang tertera pada PMK No 133 tahun 2021.

Dalam implementasinya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2021 yang menugaskan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel, membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.

Dalam pendistribusian meterai elektronik, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021 telah diatur beberapa hal diantaranya, dalam mendistribusikan meterai elektronik, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan distributor.

Kualifikasi dan kriteria distributor, peranan distributor dan retailer atau pengecer, penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum telah diatur dengan harga jual senilai nominal kopur meterai elektronik sebesar Rp 10.000.

“Pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik,” tuturnya.

Tags :
Kategori :

Terkait