Radartasik.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan menyelidiki kasus penganiayaan yang menimpa warga berinisial WW. Dalam kasus ini WW yang diduga sebagai korban kemudian ditetapkan tersangka. Saat ini WW tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Amir Yanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini jika sudah ada hasil eksaminasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum).
“Ya (akan dievaluasi) jika hasil eksaminasi dari Jampidum ada kesalahan, ditindaklanjuti Jamwas,” kata Amir kepada wartawan, Jumat (3/12).
Amir belum bisa memastikan apakah Jampidum sudah melakukan pemeriksaan kasus yang menjerat WW. “Saya kira masih teknis bisa ditanyakan ke Jampidum,” jelas Amir.
Diketahui, WW ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan atau penganiayaan. Sedangkan, WW diduga berkedudukan sebagai korban.
“Klien kami diserang, kok malah dipidana,” kata Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate.
Peristiwa yang menimpa WW terjadi pada 22 Oktober 2020 di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Saat itu, seorang perempuan berinisial L serta suaminya, AO datang dan langsung menyerang WW.
Penganiayaan itu menyebabkan WW mengalami memar dan luka di tangan kiri, leher, dada dan pipi kiri. Bahkan, WW juga sempat mengalami gangguan pendengaran.
Menurut Arifin, penganiayaan yang dialami WW itu buntut dari tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan oleh L dan suaminya, AO. “WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal W menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW ia sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” jelasnya.
Pada 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Hingga akhirnya WW dijadikan tersangka. (jpg)