Hakim Vonis Bebas Istri yang Dilaporkan KDRT oleh Suaminya

Jumat 03-12-2021,15:45 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis bebas Valencya alias Nengcy Lim (45), terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya, Kamis (02/12/2021).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ismail Gunawan, Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan KDRT secara psikis terhadap suaminya. Sehingga dibebaskan dari semua dakwaan.

”Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” demikian putusan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.

Ismail mengatakan, berdasar keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan, pihaknya memutuskan Valencya harus bebas. Selain itu, hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu membebaskan Valencya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus atau pengujian atas tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim. Selanjutnya jaksa penuntut umum yang ditunjuk kejaksaan menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Angel (18), putri pertama Valencya, bahagia majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis bebas mamanya. Angel berharap dengan vonis bebas ini bisa membebaskan mamahnya dari seluruh masalah hukum yang menjeratnya. Angel mengaku, masalah hukum yang membelit ibunya, telah mengganggu kehidup, mental dia dan adiknya. 

“Saya bersyukur akhirnya mamah bebas dan mendapat keadilan. Sudah dua tahun mamah menderita karena ulah papah. Semoga dengan vonis bebas ini masalah hukum lainnya yang dilaporkan oleh papah ikut beres,” kata Angel, Kamis (02/12/21).

Menurut Angel, selama mamanya cekcok dengan ayah hingga bercerai dan kemudian saling melapor ke polisi, dia dan adiknya sangat terganggu. Apalagi pertengkaran itu sebelumnya tidak menunjukan tanda-tanda akan damai selama dua tahun. “Dua tahun lebih orang tua kami bertengkar. Kami anak-anaknya ikut terganggu secara mental karena malu,” ujar Angel.

Selama pertengkaran itu, tutur Angel, kasihan dengan mamanya. Apalagi Valencya selama ini berjuang sendirian menghadapi papanya yang melapor ke polisi. 

“Kami anak-anaknya di belakang mama karena papah sudah jahat. Apa yang disampaikan papa kepada orang-orang itu bohong semua. Kami anak-anaknya menjadi saksi perilaku papah yang sebenarnya.(jpg/jawapos/radar)

Tags :
Kategori :

Terkait