Jadi Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan, Linmas dan RT di Cikalong Segera Diberhentikan

Jumat 03-12-2021,10:00 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, SINGAPARNA - Dari kelima orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong, dua di antaranya anggota Linmas dan ketua RT.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka karena mengajak warga untuk melakukan penganiayaan bahkan sampai mengakibatkan kematian terhadap korban. Linmas dan RT tersebut dalam aturan pemerintah bisa diberhentikan ketika tersangkut tindak pidana.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Cikalong Mislu Ahmad mengatakan, sangat menyayangkan kejadian yang dilakukan oleh oknum Linmas dan RT hingga ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan di Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong.

Walaupun, kata dia, korban pengeroyokan adalah warga lain yang membuat onar dan meresahkan masyarakat. Namun, lebih baiknya diserahkan kepada pihak yang berwajib yakni Polsek Cikalong.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar permasalahan bisa diselesaikan dengan cara yang baik. Insyaallah kami akan melakukan pembinaan terhadap aparatur desa baik BPD, kepala desa dan Linmas di dalamnya akhir tahun ini,” ungkap Mislu kepada Radar.

Dia mengatakan, sebagai aparatur pemerintahan di lapangan harus bisa mengajak dalam hal positif, jangan sampai mengarahkan ke hal-hal yang negatif.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Kasi Tantrib Kecamatan Cikalong dan Polsek Cikalong. Kita bangun keamanan, pemerintahan kecamatan atau Muspika akan pembinaan,” kata dia.

Dia menambahkan, di dalam aturan pemerintah, ketika ada aparatur kecamatan atau desa termasuk Linmas ada kepala dusun atau RT yang melakukan tindak pidana apalagi diancam hukuman penjara di atas lima tahun itu bisa diberhentikan dari jabatannya. Dengan catatan sudah ada keputusan atau inkrah di pengadilan.

“Akan diberhentikan kalau hukumannya di atas lima tahun penjara. Jadi diberhentikan, sama mau perangkat desa, camat juga jika terlibat tindak pidana, akan diberhentikan,” tambah dia.

Kepala Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong H Asep Mulyana menambahkan, kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada aturan dan kewenangan yang berlaku.

“Pemerintah desa dan kecamatan bersama-sama mengikuti aturan kaitan adanya Linmas dan RT yang tersangkut hukum,” tambah dia. (dik)
Tags :
Kategori :

Terkait