Radartasik.com, KABUPATEN TASIK — AM (28), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap aparat kepolisian Polres Tasikmalaya.
Dia diduga melakukan penipuan dengan modus investasi yang menjanjikan keuntungan hingga 30 persen.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, jumlah korban AM mencapai 13 orang. Jumlah tersebut rupanya bukan warga Tasikmalaya saja, ada juga warga kabupaten dan kota lainnya, salah satunya Bekasi.
"Jumlah total kerugian korban mencapai Rp 2,2 miliar dari 13 orang korban tersebut,” ujar Kapolres kepada wartawan, Kamis (02/12/21).
Terang dia, para korban oleh AM ditawarkan untuk menginvestasikan sejumlah uang. Kepada para korban, pelaku mengaku menjanjikan keuntungan setiap pekannya 30 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan.
“Melihat keuntungan tersebut, korban tertarik hingga akhirnya berinvestasi, namun kesininya sadar kalau para korban ini telah kena tipu pelaku,” terangnya.
Para korbannya, menurut Kapolres, belum menyadari kalau mereka kena tipu karena sempat mendapatkan keuntungan bunga yang dijanjikan pelaku AM.
Keuntungan yang diberikan oleh pelaku itu ternyata merupakan hasil dari menipu korban lainnya.