Radartasik.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta pertanggung jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran tiga orang terdakwa yaitu sopir bernama Zen, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie, terlambat datang ke pengadilan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Agenda sidang rencana awalnya mau dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sementara Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya baru datang ke pengadilan pada pukul 11.50 WIB.
“Saya minta pertanggungjawaban kepada Jaksa. Apa alasannya sampai persidangan baru bisa dilaksanakan pada jam segini?” kata Muhammad Damis selaku Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Kamis (2/12).
JPU pun memberikan penjelasan pihaknya terlambat mendatangkan para terdakwa. Jaksa menyatakan, ada terdakwa yang kesehatannya sedang kurang baik. Namun setelah diperiksa oleh dokter, diperbolehkan untuk mengikuti persidangan.
“Mohon maaf Yang Mulia agak terlambat karena ada yang sakit dan menunggu pemeriksaan dokter. Rekomendasi dari dokter bisa untuk mengikuti sidang,” kata jaksa.
Mendengar pernyataan Jaksa, Majelis Hakim meminta supaya ke depannya Jaksa berkoordinasi dengan panitera apabila ada kendala teknis. Karena majelis hakim sudah datang ke pengadilan tadi pagi tepat waktu dan seharusnya siap untuk memulai persidangan tepat pada pukul 10.00 WIB.
Menurut majelis hakim, penggeseran jadwal sidang berdampak pada jadwal sidang lain yang sebelumnya sudah dijadwalkan di pengadilan. Jaksa pun menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi apabila ada kendala teknis di lapangan.
Dalam dakwaan Jaksa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir didakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, Nia Ramadhani diamankan petugas kepolisian di rumahnya yang terletak di bilangan Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB, Rabu (7/7). Dia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.
Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan sopirnya berinisial ZN di rumah Pondok Indah. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang sopir menyatakan kalau barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.
“Pada saat di interogasi saudara ZN mengaku sabu tersebut akan dikonsumsi bersama dengan RA dan AAB,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di hadapan media Kamis (8/7).
Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat isap. “Kemudian saudara ZN dan RA bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Yusri.
Pada malam harinya di tanggal yang sama, Ardi Bakrie datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan obat-obatan terlarang yaitu narkoba jenis sabu. (jpg)