Radartasik.com, BEKASI — Aya ku tega! Nenek Rodiah yang berusia 72 tahun dilaporkan ke aparat kepolisian oleh lima anak kandungnya gegara masalah warisan.
Nenek Rodiah tinggal di Kampung Gudang Huut RT 003 RW 003 Desa Sindangjaya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Kelima anak kandung Nenek Rodiah itu melaporkan dirinya aparat penegak hukum lantaran belum membagikan harta warisan.
Nenek 72 tahun ini sudah sulit berjalan dan harus selalu duduk di kursi roda. Dia sempat diantar ke Mapolres Metro Bekasi oleh ketiga anaknya pada Senin (29/11/2021).
Rodiah memiliki delapan anak kandung, lima di antaranya yang melaporkan dia kepada polisi.
Rodiah mengungkapkan empat surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9.000 meter persegi kerap diminta oleh putri pertamanya untuk dibagikan sebagai warisan.
”Ibu dilaporkan ke mabes, ke polda, dan terakhir di polres. Padahal kaki begini, saya dilaporkan. Katanya ibu (saya) gadein tanah sebesar Rp 500 juta,” ujar Rodiah di kediamannya, Rabu (1/12/2021).
Selain dilaporkan ke polisi, dirinya kerap menerima perlakuan yang kurang mengenakan dari lima orang anak kandungnya tersebut.
Rodiah menuturkan lima orang anak yang melaporkannya adalah SS, SY, AB, MK, dan SO.
”Ibu mah pasrah sudah mau digimanain. Ibu punya Allah SWT. Ibu serahkan semua nasib Ibu,” tuturnya sambil menahan isak tangis.
Sayangnya, saat dikonfirmasi pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan secara resmi. Informasi yang didapat, pemanggilan terhadap nenek 72 tahun ini dilakukan pada hari Senin (29/11/2021).
Nenek 72 tahun tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas laporan SS terkait dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 385 KUH Pidana. (pojoksatu/radarcirebon)