Pemkab Pangandaran Tunggu Petunjuk Soal PPKM Level 3

Senin 22-11-2021,10:09 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, PANGANDARAN — Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Penerapan PPKM Level 3 tersebut untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menyikapi itu, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan akan menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis rencana PPKM Level 3 tersebut. “Kita menunggu petunjuk pusat dan kita juga belum koordinasi,” ungkapnya kepada wartawan Sabtu (20/11/2021).

Nantinya, kata dia, dalam PPKM Level 3 tersebut akan diatur apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. “Apakah akan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) atau ada plus minusnya. Kita mungkin sedang menunggu hal itu,” ujarnya.

Apapun keputusan pemerintah pusat, Jeje akan menaati hal tersebut. “Kan niatnya, bagaimana Natal dan Tahun Baru itu tidak menjadi klaster Covid-19,” ucapnya.

Asda III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan hingga saat ini Pangandaran masih berada di Level 1 PPKM. “Karena target vaksinasi dan assessment kesehatan kita yang bagus,” ujarnya. (den)
Tags :
Kategori :

Terkait