radartasik.com, PANGANDARAN — Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Penerapan PPKM Level 3 tersebut untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menyikapi itu, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan akan menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis rencana PPKM Level 3 tersebut. “Kita menunggu petunjuk pusat dan kita juga belum koordinasi,” ungkapnya kepada wartawan Sabtu (20/11/2021).
Apapun keputusan pemerintah pusat, Jeje akan menaati hal tersebut. “Kan niatnya, bagaimana Natal dan Tahun Baru itu tidak menjadi klaster Covid-19,” ucapnya.
Asda III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan hingga saat ini Pangandaran masih berada di Level 1 PPKM. “Karena target vaksinasi dan assessment kesehatan kita yang bagus,” ujarnya. (den)