radartasik.com, PANGANDARAN — Kabupaten Pangandaran telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Pangan Daerah. Perda tersebut sebagai salah satu upaya mendukung ketahanan pangan nasional.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan keberadaan perda sebagai upaya meningkatkan kemampuan produksi pangan secara mandiri. Selain itu Perda Ketahanan Pangan Daerah bisa menjamin ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan pangan. “Juga peningkatan mutu, gizi secara optimal, terpadu dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat,” tuturnya Rabu (1/12/2021).
Asep mengatakan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan di daerah dan pengembangan produksi lokal di daerah, salah satunya dengan membangun dan menetapkan sentra produksi pangan. “Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga sudah ditetapkan, sehingga diharapkan petani bisa jadi lebih terjamin,” ucapnya.
Petani di Kecamatan Parigi Sadili mengatakan sebagian lahan pertanian memang sudah banyak yang tergerus untuk dijadikan bangunan. “Saya setuju jika pemerintah mau melindungi lahan sawah dari pembangunan yang masif,” ujarnya. (den)
Kategori :