Satgas P4GN Kelurahan Kahuripan Lakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Selasa 30-11-2021,21:15 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, KOTA TASIK — Satgas P4GN Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya menggelar kegiatan sosialisasi tentang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) tingkat RW bertempat di Masjid At-Taqwa RW 10 Perum PDK Cikunten Indah, Selasa (30/11/2021).

Kegiatan yang diikuti oleh para pengurus RT, RW, kader PKK, kader Posyandu, dan pengurus karang taruna dari 3 RW di Kelurahan Kahuripan, yaitu RW 10, RW 11 dan RW 13 itu, dihadiri oleh Lurah Kahuripan, Asep Rusliadi S.Pd dan tim Satgas P4GN Kelurahan Kahuripan.

Dalam kata sambutannya Lurah Kahuripan, Asep Rusliadi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan guna lebih memberikan pemahaman dan gambaran akan upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kahuripan. Mengingat saat ini peredaran gelap narkoba sudah sangat mengkhawatirkan, terlebih lagi saat pandemi ini.

“Jadi harapannya, setelah sosialiasai ini, bapak-bapak ibu-ibu dan para pemuda bisa menerapkan pengetahuan yang didapat tentang upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kepada diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitarnya,” ujar Asep Rusliadi.

Selanjutnya agar upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berjalan optimal, Asep meminta agar dibentuk Satgas P4GN di masing-masing ke-RW-an dan ke-RT-an. “Nantinya kalau sudah dibentuk Satgas P4GN-nya, maka akan lebih mudah dalam melakukan koordinasi dengan Satgas P4GN Kelurahan, BNN dan pihak kepolisian. Jika ada kasus-kasus terkait penyalahgunaan narkoba dan lainnya,” ujar Asep. 

Sementara itu Ketua Satgas Anti Narkoba/P4GN Kelurahan Kahuripan, Deden Tazdad Hubban mengatakan keberadaan Satgas P4GN merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 4, yang di dalamnya mencantumkan adanya upaya mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotik dan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. 

“Selain juga dikuatkan oleh Inpres Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Juga ditunjang oleh Permendagri nomor 12 Tahun 2019 terkait fasilitasi kegiatan P4GN,” ujar Deden.

Dalam kesempatan tersebut secara khusus Deden meminta peranserta para orang tua, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda agar ikut mengawasi anak-anak mereka dan warganya dari kemungkinan masuknya upaya peredaran gelap narkoba.

“Karena saat ini berbagai cara dilakukan oleh para produsen dan pengedar narkotika agar anak-anak dan para pemuda khususnya tanpa sadar menggunakan narkoba. Apalagi berdasarkan data sekitar 22 persen pengguna  narkoba ada;ah dari kalangan pelajar dan mahasiswa,” bebernya. (red)

 

Tags :
Kategori :

Terkait